KPK dan ICAC Hongkong Resmi Kerjasama Pemberantasan Korupsi
KPK dan ICAC Hongkong resmi kerjasama dalam pemberantasan korupsi.-KPK-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia dan Independent Commission Against Corruption (ICAC) Hong Kong resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat kerja sama dalam pemberantasan korupsi.
Penandatanganan ini berlangsung di kantor ICAC Hong Kong, dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, serta Ketua ICAC, Danny Woo.
Dalam pertemuan bilateral tersebut, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan pentingnya kerja sama antara kedua lembaga ini dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Dinas Mendes PDTT Halim Iskandar, Sita Sejumlah Uang Tunai dan Dokumen Elektronik
“ICAC Hong Kong adalah mitra strategis bagi KPK. Kami banyak belajar dari ICAC, terutama dalam penanganan kasus dan peningkatan kapasitas petugas KPK,” ujar Tanak dalam keterangan tertulis pada Rabu, 11 September 2024.
Lebih lanjut, Tanak memberikan apresiasi kepada ICAC atas kerja sama yang telah terjalin.
Termasuk bantuan dalam wawancara saksi warga negara Indonesia yang terkait dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen tunjangan perumahan di Hong Kong.
"Wawancara berjalan dengan baik, dan kami senang dapat membantu rekan-rekan ICAC," tambahnya.
Penandatanganan MoU ini menjadi momentum penting bagi kedua lembaga untuk semakin mempererat kolaborasi, terutama dalam pertukaran pengetahuan dan pengalaman.
Tanak menyebutkan, pihaknya berharap dapat terus belajar dari ICAC, terutama dalam hal pelatihan penyidik dan investigasi yang efektif.
BACA JUGA:Kasus Korupsi APD, Eks Pejabat Kemenkes Diperiksa KPK Besok
“Kami berharap MoU ini dapat memperkuat hubungan dan kerja sama antara KPK dan ICAC di masa depan. Kami terbuka untuk membantu ICAC dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar Tanak.
Dalam sambutannya, Tanak juga mengucapkan selamat atas didirikannya Akademi Antikorupsi Internasional di Hong Kong.
Ia berharap dapat memanfaatkan pengalaman ICAC dalam pengembangan kurikulum antikorupsi bagi penyidik di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: