Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Nikita Mirzani Laporkan VA Atas Kasus Perlindungan Anak

Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Nikita Mirzani Laporkan VA Atas Kasus Perlindungan Anak

Nikita Mirzani (tengah).--

JAKARTA, DISWAY.ID-- Artis Nikita Mirzani menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan melaporkan kasus Kesehatan Perlindungan Anak, Kamis 12 September 2024.

Berdasarkan keterangan Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Nikita Mirzani melayangkan laporan terhadap VA.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Tantang Netizen Kirim Truk Tinja ke Rumah Vadel Badjideh, Siap Bayar Rp200 Juta

BACA JUGA:Nikita Mirzani Keceplosan Sebut Baim Wong Calon Duda: Kapan Officialnya?

"Ada tadi laporan. NM melaporkan pelaku inisial VA," ujar AKP Nurma Dewi saat dihubungi oleh jurnalis Disway.id, Kamis 12 September 2024.

Lebih lanjut, AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa Nikita Mirzani melaporkan VA atas dugaan kasus kesehatan perlindungan anak.

"Kasus kesehatan perlindungan anak KUHP," kata AKP Nurma Dewi.

Sementara itu, Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid memberi kode jika yang dilaporkan oleh Nikita yakni terkait kasus perlindungan anak diduga Lolly.

BACA JUGA:Berurai Air Mata, Nikita Mirzani Tetap Doakan Lolly saat Tahu Anaknya Hamil di Luar Nikah

BACA JUGA:Nikita Mirzani Sebut Lolly Aborsi Kandungan: Saya Tahu di Mana Tempatnya!

"Harus dilaporkan kalau dibiarkan nanti kurang ajar, saya beritahu pasalnya itu minimal 5 tahun. Kan masalahnya ada undang-undang perlindungan anak, ada undang-undang kesehatan yang berhak menjawab bapak Kasat," ujar Fahmi.

Meski enggan membocorkan secara rinci laporan yang dibuat Nikita, namun sang kuasa hukum menyebut jika hanya polisi yang berhak membeberkan laporan tersebut terkait perlindungan anak dan undang-undang kesehatan.

"Alhamdulillah kita silaturahmi ke Polres Metro Jakarta Selatan, sama penyidik semua. Ada yang dilaporkan tapi siapa yang dilaporkan nanti, macem-macem lah kita masukin laporan," kata Fahmi Bachmid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: