Dukung Pemberdayaan UMKM, BkPerdag Ungkap Strategi dan Rekomendasi Kebijakan Perdagangan
Kepala Badan Kebijakan Perdagangan (BKPerdag) Kemendag, Fajarini Puntodewi-Dok.Kemendag-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Dalam rangka memperkuat ekosistem perdagangan di dalam negeri, pihak Kementerian perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Peraturan Menteri perdagangan (Permendag), Nomor 31 Tahun 2023.
Permendag tersebut bertujuan untuk mendukung pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan pelaku usaha niaga elektronik (e-commerce) nasional.
Menurut keterangan Kepala Badan Kebijakan Perdagangan (BKPerdag) Kemendag, Fajarini Puntodewi, Pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah strategi kebijakan untuk meningkatkan potensi perdagangan Indonesia.
BACA JUGA:Pajak Usaha Ekonomi Digital Capai Rp 27,85 Triliun Hingga Akhir Agustus 2024
BACA JUGA:Cerita Guru Besar UI Pernah Alami Bullying saat Pendidikan Dokter Spesialis, Dikerjain Senior
"Regulasi tersebut juga bertujuan untuk memastikan bahwa perdagangan digital di Indonesia dapat melindungi hak konstitusional, mengatur perkembangan teknologi yang dinamis, serta mengatur produk impor (cross border),” jelas Puntodewi dalam keterangan resminya pada Kamis 12 September 2024.
Selain itu, Puntodewi juga menambahkan bahwa menjelaskan, arah kebijakan Kementerian Perdagangan dalam upaya peningkatan ekspor di pasar global adalah melalui penguatan diplomasi perdagangan untuk daya saing, penguatan pengembangan produk dan pasar ekspor, sistem informasi yang terintegrasi.
Sementara untuk mendukung kinerja UMKM, Kemendag telah menjalankan program 1.000 Warung yang merupakan kolaborasi terbuka antara UMKM, lokapasar, lembaga finansial, dan ritel modern.
BACA JUGA:Dasco Pastikan Kabinet Prabowo-Gibran Akan Diisi Orang Profesional
BACA JUGA:Dasco: Komposisi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran Rampung H-5 Pelantikan
Kolaborasi ini untuk merespons kebutuhan UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.
"Berbagai langkah strategis dan rekomendasi kebijakan yang disiapkan Kementerian Perdagangan melingkupi pasar dalam dan luar negeri.
Rekomendasi kebijakan yang dihasilkan BKPerdag diharapkan dapat bermanfaat dan mendukung penyusunan strategi kebijakan oleh berbagai pemangku kepentingan," ujar Puntodewi.
Puntadewi juga menambahkan, bahwa Kemendag berkomitmen untuk terus mengawal pengaplikasian kebijakan tersebut guna memberikan manfaat tidak hanya kepada pelaku usaha, namun juga kepada masyarakat luas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: