Istri Dilecehkan, Suami di Ciracas Bunuh Kakak Ipar, Ditusuk 12 Kali
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.--Cahyono
Saat penusukan tersebut di dalam mobil terdapat dua anak korban.
Sementara, istri korban berada di luar mobil sedang membereskan barang bawaan.
Korban pun langsung dilarikan ke RSUD Kampung Rambutan.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Ungkap Sopir Truk Ditusuk Kru Bus, Gegara Antre BBM di Rest Area Tol Pinang
Namun karena luka tusuk yang cukup parah, nyawa korban tak dapat ditolong.
Sementara, pelaku ditangkap tak jauh dari lokasi penusukan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: