Kemenhub Luncurkan SRS, Tingkatkan Koordinasi dan Efektivitas Pelayaran di Indonesia

Kemenhub Luncurkan SRS, Tingkatkan Koordinasi dan Efektivitas Pelayaran di Indonesia

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut meluncurkan Sistem Pelaporan Kapal atau Ship Reporting System (SRS) secara internasional-Dok.Kemenhub-

2. Kapal penumpang dan kargo dengan ukuran minimum GT 35, serta kapal perikanan dengan ukuran minimum GT 60;

3. Kapal berbendera asing dianjurkan untuk ikut 

Kemudian, untuk Penerapan SRS berlaku di beberapa wilayah strategis yang disebut sebagai Reporting Line atau Reporting Point, yang mencakup tiga Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), yaitu:

BACA JUGA:Istana Pastikan Jokowi Tak Cawe-cawe di Munaslub Kadin: Itu Internal

BACA JUGA:Intip Jadwal dan Lokasi Tes Wawancara PKN STAN 2024, Pelamar Wajib Tahu!

1. ALKI I: Wilayah perairan utara Pulau Sumatera hingga Selat Sunda dan Laut Natuna Utara.

2. ALKI II: TSS Selat Lombok hingga wilayah utara Selat Makassar.

3. ALKI III: Laut Maluku, Laut Sawu, Laut Arafura, dan Laut Banda. 

"Dengan adanya pembagian wilayah ini, diharapkan semua kapal yang melintas dapat melaporkan informasi yang diperlukan tepat waktu, sehingga keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim dapat dijaga secara optimal," kata Antoni. 

Dalam hal ini, dirjen Perhubungani Laut mengajak semua pihak untuk aktif berpartisipasi dalam penerapan SRS demi terciptanya pelayaran yang lebih aman dan ramah lingkungan. 

BACA JUGA:Indonesia Dihantui Ancaman Serius Perubahan Iklim, Kementerian ESDM Sarankan Adopsi Kendaraan Listrik

BACA JUGA:Hari Pehubungan Nasional 2024 Usung Tema Transportasi Maju Nusantara Baru

“Kami mengimbau seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung implementasi ini. Keselamatan, keamanan dan keberlanjutan lingkungan maritim adalah tanggung jawab kita bersama," tutup Antoni.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads