Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun Usai Bacok Remaja Saat Tawuran di Cengkareng Jakbar

Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun Usai Bacok Remaja Saat Tawuran di Cengkareng Jakbar

Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun Usai Bacok Remaja Saat Tawuran di Cengkareng Jakbar-Dok. Polres Metro Jakarta Barat -

JAKARTA, DISWAY.ID -- Polsek Cengkareng Jakarta Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial MA (19) yang terlibat dalam aksi tawuran di Jalan Utama III, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin, 16 September 2024.

Diketahui, MA ditangkap setelah membacok seorang remaja berinisial MR (17) saat perkelahian antar kelompok.

BACA JUGA:Antisipasi Tawuran, Polsek Johar Baru Bakal Terapkan Jam Malam Bagi Pelajar

BACA JUGA:Ingin Tanjung Priok Bebas dari Tawuran, Kun Wardana Minta Tokoh Agama Perkuat Adab Remaja

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Stanlly Soselisa, didampingi Kanit Reskrim AKP Dwi Manggalayuda, menjelaskan bahwa MR mengalami luka bacok parah di bagian mulut dan langsung mendapatkan perawatan medis di RSUD Cengkareng.

"Korban mengalami luka bacok di mulutnya dan saat ini mendapatkan perawatan di rumah sakit," ujar Stanlly, pada Rabu, 18 September 2024.

Stanlly menyampaikan, tawuran tersebut terjadi setelah kelompok korban yang sedang nongkrong di Pesakih, Kalideres, bertemu dengan kelompok pelaku.

Kedua kelompok itu telah merencanakan aksi tawuran melalui media sosial Instagram.

BACA JUGA:Warga Kampung Bahari Tandatangani Deklarasi Anti Tawuran dan Narkoba

"Selama tawuran, MA dan MR terlibat duel satu lawan satu, yang mengakibatkan MR terkena bacokan di mulut," imbuhmya.

"Teman-teman korban kemudian menggadaikan ponsel MR seharga Rp 200.000 untuk biaya pengobatan," sambungnya.

Kemudian, Polisi segera menangkap MA di kawasan Cengkareng Barat pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB dan menyita sejumlah senjata tajam yang digunakan dalam tawuran.

MA kini dijerat dengan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: