Dinsos DKI Kirim Pengemis Bermodus Kaki Buntung ke Panti Sosial
Dinsos DKI Kirim Pengemis Bermodus Kaki Buntung ke Panti Sosial-Disway/Candra Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui Satgas P3S (Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial) membantu seorang PMKS yang menjadi pengemis dengan berpura-pura memiliki kaki buntung, pada Selasa lalu, 25 September 2024.
Hal itu bermula pada Minggu 22 September 2024, Satgas P3S Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Timur mendapati seorang pengemis di depan rumah makan di Jl. Hj. Naman, Duren Sawit, Jakarta Timur pada pukul 21.00 WIB, saat sedang melakukan monitoring wilayah.
BACA JUGA:Pengemis Modus Kaki Buntung di Duren Sawit Digaruk Dinsos, Ternyata Kakinya Dilipat ke Celana
BACA JUGA:Kabar Duka! Penyanyi Senior Johny Iskandar 'Bukan Pengemis Cinta' Meninggal Dunia
Awalnya pengemis tersebut mengaku kakinya buntung. Namun setelah dilakukan asesmen oleh petugas, pengemis tersebut mengaku bahwa hal itu hanya modus belaka.
Kaki pengemis tersebut tidak buntung, melainkan dilipat di dalam celana yang digunakan berlapis.
"Setelah mengetahui hal tersebut, petugas pun langsung meminta pengemis tersebut untuk memperlihatkan kakinya dan memang benar ternyata kakinya sehat, tidak buntung," ujar Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari dalam keterangan yang diterima Kamis, 6 September 2024.
"Ia mengaku melakukan aksinya dengan mencontoh pengemis serupa dari sebuah channel di Youtube," sambungnya.
BACA JUGA:Kisah Sedih Baliah Pengemis Viral 'Aaa Kasihan Aaa', Meski Kekurangan Tak Lupa Berbagi
Berdasarkan Pergub nomor 169 Tahun 2014 tentang Pola Penanganan PMKS, maka Petugas P3S melakukan penjangkauan dengan membawa pengemis tersebut untuk didata dan diberikan pembinaan dasar di Panti Sosial Bina Insan (PSBI) Bangun Daya 2 Cipayung, Jakarta Timur.
Saat ini, pengemis yang diketahui bernama Bowo Santoso (43) asal Surabaya sudah dirujuk ke Panti Sosial Bina Insan (PSBI) Bangun Daya 2 Cipayung, Jakarta Timur untuk diberikan layanan dan bimbingan sosial lebih lanjut.
Hal itu sesuai dengan Pergub Nomor 169 Tahun 2014 tentang Pola Penanganan PMKS.
BACA JUGA:Erik Pengemis Kaya Bawa Uang Rp 56 Juta di Bogor Kembali Beroperasi Pasca Sehari Dipulangkan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: