Kemendag Amankan Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp11,45 Miliar

Kemendag Amankan Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp11,45 Miliar

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu Yang Diberlakukan Tata Niaga Impor kembali melakukan eskpose terhadap barang Impor ilegal berupa produk kosmetik di Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Jakarta, pada Senin 30 September 2024.

Dalam kegiatan ekspose tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melakukan penyitaan kepada sebanyak 970 jenis produk kosmetik dengan jumlah total sebanyak 415.035 buah.

Diketahui, nilai 970 produk kosmentik tersebut adalah sejumlah Rp Rp11,45 miliar.

BACA JUGA:Masyarakat Gemar Buru Barang Thrifting, Pengamat Ekonom Beberkan Pemicunya

BACA JUGA:Ida Fauziyah-Abdul Halim Resmi Mundur, Muhadjir dan Airlangga Jadi Plt

Menurut keterangannya Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa pelanggaran utama terhadap produk kosmetik impor tersebut yakni tanpa izin edar serta memiliki kandungan bahan yang dilarang.

Produk tersebut sebagian besar berasal dari Tiongkok, Filipina, Thailand, dan Malaysia.

"Produk kosmetik impor ilegal yang telah diamankan selanjutnya akan dilakukan pemusnahan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran obat dan makanan ilegal," jelas Menteri yang akrab disapa Zulhas tersebut dalam keterangan resminya pada hari yang sama.

Melanjutkan, Mendag Zulhas menambahkan bahwa saat ini fokus Satgas Tatat Niaga Impor adalah melakukan pengawasan terhadap impor tujuh produk, salah satunya produk kosmetik.

Sebelumnya, pemerintah juga telah mendapat keluhan dari pelaku industri produk kecantikan dalam negeri atas serbuan produk kosmetik impor ilegal dan tanpa izin dari instansi terkait lainnya.

BACA JUGA:10 Tahun Pemerintahan Jokowi, Data SPI Tunjukkan Indeks Sosial RI Meningkat Pesat

BACA JUGA:PDIP Mengecam Keras Peristiwa Pembubaran Paksa Diskusi di Hotel Grand Kemang

Untuk inilah. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Rusmin Amin juga menambahkan bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Ini sesuai dengan pasal 435 dan Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads