Konvoi Bawa Sajam dan Air Keras, 31 Pelajar di Sawah Besar Ditangkap Polisi
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap puluhan pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) di kawasan Gunung Sahari Utara, Sawah Besar pada Senin, 30 September 2024, malam.--Cahyono
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku yang kedapatan membawa sajam dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Dihimbau kepada warga apabila memerlukan kehadiran Polisi segera menghubungi Polsek terdekat atau call center 110 untuk segera ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: