KPK Dorong DPR Periode 2024-2029 Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

KPK Dorong DPR Periode 2024-2029  Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap anggota DPR periode 2024-2029 yang baru saja dilantik untuk memprioritaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset-disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap anggota DPR periode 2024-2029 yang baru saja dilantik untuk memprioritaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 

"Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong Dewan Perwakilan Rakyat untuk dapat segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Selasa, 1 Oktober 2024. 

Tessa menegaskan bahwa apabila RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang, kedepannya memberikan dampak positif terutama pada pemberantasan korupsi di Indonesia.

BACA JUGA:Fantastis! Ini 3 Anggota DPR RI Periode 2024-2029 yang Paling Tajir

BACA JUGA:Budi Arie Ogah Komentari Fufufafa: Saya Urusi Ratusan Juta Akun!

Kemudian, dengan disahkannya RUU Perampasan Aset diyakini bahwa memudahkan aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan.

"Harapan KPK, para anggota DPR RI yang sudah dilantik ya dapat memahami bobot dari  RUU Perampasan Aset," ujar Tesaa.

"Jadi harapan kami RUU ini dapat menjadi prioritas untuk dibahas oleh rekan-rekan khususnya di Komisi III,"lanjutnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bakal dibawa ke periode DPR masa jabatan 2024-2029.

BACA JUGA:Ditunjuk Jadi Ketua DPR, Puan Maharani Ingatkan Wakil Rakyat Jaga Amanah

BACA JUGA:Cucun Jadi Wakil Ketua DPR, Siap Diospek Senior

Iapun sudah mengetahui bahwa Presiden Joko Widodo meminta RUU tersebut segera dituntaskan. Namun, menurut dia, masa sidang anggota DPR periode 2019-2024 akan segera berakhir.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: