Begini Modus Guru Ngaji yang Cabuli Santri di Bekasi, Total Korban 3 Orang
Pelaku pencabulan santriwati di Bekasi--Dimas Rafi
Pasal yang diterapkan kepada para tersangka adalah Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2015, tentang Perlindungan Anak.
"Pasal 81 berbunyi setiap orang yang melakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86D KUHP dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun," terang Saufi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: