809 Formasi PPPK Kemenparekraf 2024 Dibuka, Cek Jadwal Seleksi, Syarat, dan Cara Daftar

809 Formasi PPPK Kemenparekraf 2024 Dibuka, Cek Jadwal Seleksi, Syarat, dan Cara Daftar

Jadwal seleksi, syarat, dan cara daftar PPPK Kemenparekraf 2024 yang telah dibuka dengan total 809 formasi.---Istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Lowongan PPPK Kemenparekraf 2024 dibuka untuk 809 formasi jabatan.

Pada periode pertama, lowongan kerja dibuka bagi pelamar khusus tenaga non ASN yang terdata di database BKN.

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024: Cara Cek Data Non ASN di BKN, Cek di Sini!

Sedangkan, untuk periode kedua dibuka bagi pelamar non ASN yang tidak terdata di database BKN.

Pendaftaran PPPK Kemenparekraf 2024 tertuang dalam Pengumuman Nomor PEAM/8/KP.04/S/2024 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tahun Anggaran 2024.

Formasi PPPK Kemenparekraf 2024

Jumlah alokasi kebutuhan PPPK Kemenparekraf 2024 total sebanyak 809 formasi.

Formasi terbagi menjadi dua, rumpun jabatan PPPK Tenaga Teknis dan PPPK Tenaga Kesehatan.

BACA JUGA:BKN Jelaskan Pendaftaran PPPK 2024 Bisa Pakai E-Meterai dan Meterai Tempel

Berikut rincian formasi jabatan PPPK Kemenparekraf 2024 yang dibuka.

  • Formasi PPPK Kemenparekraf 2024 Jabatan Tenaga Teknis: 807 formasi
  • Formasi PPPK Kemenparekraf 2024 Jabatan Tenaga Kesehatan: 2 formasi

Syarat Daftar PPPK Kemenparekraf 2024

  1. Sebelum melakukan pendaftaran, pelamar wajib mengetahui sejumlah persyaratan yang berlaku.
  2. Berikut syarat daftar PPPK Kemenparekraf 2024 yang wajib dipenuhi pelamar.
  3. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  4. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yakni 57 (lima puluh tujuh) tahun untuk jabatan pelaksana dan jabatan fungsional serta 64 (enam puluh empat) tahun khusus untuk jabatan fungsional Dosen
  5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
  6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  7. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS atau PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. 
  9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
  10. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan
  11. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar dengan ketentuan paling singkat 2 (dua) tahun
  12. Sudah bekerja di Kemenparekraf paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada saat pendaftaran serta tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin/terlibat pelanggaran selama bekerja di Kemenparekraf, 
  13. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
  14. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

Cara Daftar PPPK Kemenparekraf 2024

  • Buka https://sscasn.bkn.go.id  dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Pendaftaran dilaksanakan sesuai dengan periode waktu pendaftaran dari masing-masing jenis pelamar
  • Unggah dokumen persyaratan
  • Lalu, cantumkan materai (bisa menggunakan e-materai dan materai konvensional)
  • Unggah dokumen hasil scan dan pastikan dapat terbaca dengan jelas

BACA JUGA:Apakah Guru Swasta Bisa Ikut PPPK 2024? Simak Penjelasannya di Sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: