Sakit Hati Sering Diadukan ke Atasan, Pemuda Tega Tusuk Teman Kerja

Sakit Hati Sering Diadukan ke Atasan, Pemuda Tega Tusuk Teman Kerja

Seorang karyawan menjadi korban penganiayaan lantaran dianggap seringkali mengadukan pelaku kepada atasan.--Istimewa

Dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: