Sakit Hati Sering Diadukan ke Atasan, Pemuda Tega Tusuk Teman Kerja

Kamis 03-10-2024,15:24 WIB
Sakit Hati Sering Diadukan ke Atasan, Pemuda Tega Tusuk Teman Kerja

Seorang karyawan menjadi korban penganiayaan lantaran dianggap seringkali mengadukan pelaku kepada atasan.--Istimewa

Dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait