Sakit Hati Sering Diadukan ke Atasan, Pemuda Tega Tusuk Teman Kerja
Seorang karyawan menjadi korban penganiayaan lantaran dianggap seringkali mengadukan pelaku kepada atasan.--Istimewa
Dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
