Cegah Kebakaran Akibat Arus Listrik Bocor, Dirjen Gatrik Sarankan Warga Pakai RCBO

Cegah Kebakaran Akibat Arus Listrik Bocor, Dirjen Gatrik Sarankan Warga Pakai RCBO

Cegah Kebakaran Akibat Listrik, Gatrik Sarakan Pelanggan Pakai RCBO-Ilustrasi/dok.disway-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Gatrik) Jisman P Hutajulu, menyarankan para pelanggan listrik untuk menggunakan Residual Current Breaker with Overcurrent (RCBO). 

Menurut Jisman P Hutajulu, menggunakan RCBO sangat efektif untuk memutus aliran listrik ketika terdeteksi adanya arus bocor yang menjadi salah satu penyebab kebakaran.

"Akhir-akhir ini banyak terjadi kebakaran akibat listrik bocor, dan kami terus memikirkan bagaimana listrik ini dapat aman kita gunakan dan mencegah terjadinya arus bocor karena kebocoran arus listrik ini menjadi salah satu penyebab terjadinya kebakaran," kata Jisman dikutip Rabu 9 Oktober 2024.

BACA JUGA:Cara Cek Jadwal SKD CPNS Kemenkumham 2024 Hari ini

BACA JUGA:Sidang Gugatan Habib Rizieq Senilai Rp5 Ribu Triliun ke Jokowi Ditunda 2 Minggu, Apa Sebabnya?

Menurut Jisman, meskipun menggunakan peralatan yang memenuhi standar nasional, risiko kebakaran tetap tinggi jika tidak ada langkah pencegahan yang lebih ketat, terutama dalam menangani potensi arus bocor tersebut. 

"Salah satu pengamanan pada instalasi tenaga listrik yang berhubungan langsung pada masyarakat yang dapat digunakan untuk mencegah bahaya tersengat listrik dan kebakaran RCBO atau Gawai Proteksi Arus Sisa (GPAS)," terangnya.

"Alat ini dapat memberikan perlindungan terhadap bahaya arus bocor yang dapat menyebabkan kecelakaan listrik atau kerusakan peralatan listrik serta menjadi penyebab terjadinya kebakaran," tambah Jasman.

Untuk itu kata Jasman diperlukan mitigasi untuk mencegah terjadinya kejadian berbahaya pada bangunan fasilitas publik. 

BACA JUGA:Menteri AHY Raih Gelar Doktor, Persembahkan untuk Almarhumah Ani Yudhoyono

BACA JUGA:Kemenperin: Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri Baru Mencapai 41,7 Persen

"Pemerintah akan melakukan pengukuran arus bocor secara menyeluruh pada fasilitas publik dan pada saat melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi wajib memilik peralatan untuk menguji arus bocor," terangnya 

Sehingga lanjut Jisman, dengan didapatkan data lapangan terkait arus bocor tersebut, dapat menjadi bahan pertimbangan kepada pemerintah dalam membuat kebijakan penggunaan besaran nilai limitasi arus bocor GPAS yang wajib diterapkan pada instalasi pemanfaatan tenaga listrik, khususnya pada bangunan fasilitas publik.

Jisman menekankan bahwa kebijakan keselamatan ketenagalistrikan ini sudah diterapkan di banyak negara maju termasuk Singapura dan Jepang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait