Pramono Janji Akan Buat Perda Ponpes Respon Keluhan Gaji Guru Madrasah Kecil
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno berjanji akan membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait Pondok Pesantren (Ponpes).-Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno berjanji akan membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait Pondok Pesantren (Ponpes).
"Kami kalau memang nanti mendapatkan amanah, ini akan kami inisiasi," kata Pramono di kediaman Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta masa khidmah 2021-2026, KH Muhyidin Ishaq, Cilandak pada Rabu 9 Oktober 2024.
Pramono menilai pentingnya pemerintah daerah menyusun pedoman teknis terkait pelaksanaan Undang-Undang tersebut.
Karena, sepengetahuannya selama ini belum ada peraturan gubernur maupun peraturan daerah.
BACA JUGA:Wonderkid Como 1907 Nico Paz Jadi Rebutan Chelsea dan Arsenal
BACA JUGA:Pengurus NU Jakarta Curhat ke Pramono-Rano Soal Gaji Guru Pondok Pesantren Rp1,5 Juta
"Kalau kemudian ada pendanaan untuk pondok pesantren maupun sekolah sekolah itu ada payungnya, selama ini kan engga ada payungnya," ujar dia.
Diketahui pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengatur mengenai penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Pemerintah juga telah mengeluarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Menurut Pramono, peraturan turunannya sampai hari ini belum ada.
BACA JUGA:Hadiri TEI 2024, Jokowi Dukung Produk Lokal Termasuk Kecantikan Bersaing di Pasar Global
BACA JUGA:Jawab Tuduhan Suami Pelit, Baim Wong: Gimana Mungkin Saya Nafkahi Keluarga Paula Verhoeven
Pramono mengungkapkan bahwa dirinya terlibat lamgsung dalam pembentukan UU No.18 Tahun 2019.
Karena itu, ia pun tahu jika hingga saat ini belum ada Pergub atau Perda sebagai aturan turunan dari UU tersebut di Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: