iPhone 16 Dinyatakan Ilegal di Indonesia, Kemenperin Proses Sertifikat TKDN

iPhone 16 Dinyatakan Ilegal di Indonesia, Kemenperin Proses Sertifikat TKDN

Ilustrasi iPhone 16 Series yang akan dipasarkan.-tangkapan layar-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Penjualan iPhone 16 Series di Indonesia dinyatakan berstatus ilegal.

Hal ini seiring kabar tertundanya peluncuran ponsel pintar iPhone 16 Series di pasaran tanah air.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif, mengungkapkan saat ini Kemenperin tengah memproses sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) agar Apple, perusahaan yang memproduksi iPhone 16 Series tersebut dapat segera memasarkan produknya di Indonesia.

BACA JUGA:iPhone 16 Sulit Masuk ke Indonesia, Menkominfo Sebutkan Alasannya

BACA JUGA:Resmi, Ada 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2025

Atas dasar inilah, Febri menegaskan, jika ada yang mulai menjual iPhone 16 Series, maka sudah dipastikan bahwa barang tersebut adalah ilegal.

Dengan kata lain, peminat serta pecinta produk-produk keluaran Apple harus bersedia menunggu beberapa bulan lagi untuk peluncuran iPhones 16 Series secara resmi di Indonesia.

"Jika sudah direalisasikan, maka mereka (Apple) bisa mendapatkan sertifikat TKDN dan menjual iPhone 16 Series. Kalau ada yang jual iPhone 16, itu ilegal ya. Karena kan belum dapat sertifikat," ujar Febri dalam keterangannya pada Kamis 10 Oktober 2024.

Selain itu menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie, Apple juga memberikan persyaratan yang cukup sulit dipenuhi oleh Pemerintah untuk membuka pabrik di Indonesia, walaupun opsi tersebut dapat menjadi opsi yang mempermudah proses sertifikasi TKDN Apple di Indonesia.

"Apple bersedia membangun manufaktur di dalam negeri apabila mendapat tax holiday 50 tahun. Kalau negara tetangga untuk tax holiday 50 tahun, lalu ditambah tax online free, pasang pegawainya 200.000 orang. Kita bisa tidak melawan itu? Pasti tidak bisa," ujar Menteri Budi dalam keterangan tertulis resminya pada Senin 14 Oktober 2024.

BACA JUGA:iPhone 16 yang Sudah Beredar di Indonesia Ilegal, Kemenperin: Sertifikat TKDN Masih Diproses

BACA JUGA:Sah! DPR RI Periode 2024-2029 Berjumlah 13 Komisi

Kendati begitu, hingga artikel ini dibuat, masih belum ada tanggapan apapun dari pihak Kemenperin maupun Kominfo terkait potensi beredarnya produk ilegal iPhone 16 Series di pasaran.

Ketika dihubungi oleh Disway pada Senin 14 Oktober 2024, pihak Kemenperin menyatakan bahwa masih belum ada tanggapan terkait antisipasi Pemerintah mengenai peredaran produk ilegal Apple iPhone 16 Series.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: