BPJPH Kemenag: Wajib Sertifikasi Halal Mulai Berlaku, Pelanggar Bakal Kena Sanksi

BPJPH Kemenag: Wajib Sertifikasi Halal Mulai Berlaku, Pelanggar Bakal Kena Sanksi

Kepala BPJPH Kemenag M Aqil Irham-Istimewa-

Ia pun mengimbau agar pelaku UMK yang produknya wajib bersertifikat halal segera melakukan pengajuan sertifikasi melalui ptsp.halal.go.id.

"Sejalan dengan pengawasan ini, kita juga perlu mengedukasi pelaku usaha agar adaptif terhadap tren kesadaran konsumen yang semakin tinggi untku mengonsumsi produk halal," lanjutnya.

BACA JUGA:Bongkar Praktik Gelap Mafia Tanah di Bandung, Menteri AHY: Kita Selamatkan Potensi Kerugian Lebih dari Rp3,6 Triliun

BACA JUGA:4 Kontroversi Erina Gudono, Terbaru Pamer Makan Omakase

Sehingga ia meminta agar pelaku usaha tidak menganggap bahwa aturan wajib halal ini merupakan beban atau persoalan administratif saja, melainkan nilai tambah bagi produk untuk meningkatkan kualitas dan daya saing sekaligus memperluas jangkauan pasar.

"Jadi saat ini produk halal sudah driven by consummers, sebagai tren domestik maupun global. Jangan sampai masyarakat kita justru mengonsumsi produk halal dari luar negeri.” pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: