KPK Setorkan Uang Rampasan ke Kas Negara Senilai Rp37,4 Miliar

KPK Setorkan Uang Rampasan ke Kas Negara Senilai Rp37,4 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang rampasan senilai Rp37.492.700.000 atau Rp 37,4 miliar ke kas negara dari terpidana M. Nasir, dalam perkara korupsi proyek jalan di Bengkalis.--Ayu Novita

Pada perkara ini, M Nasir divonis 10 tahun 6 bulan penjara terkait kasus tersebut.

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis tersebut dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis.

Kemudian, M. Nasir juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp2 miliar.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads