Tampang Polos 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Terbukti Disuap Rp20 Miliar, Netizen: Ini yang Teriak Minta Naik Gaji
Uang miliaran dalam rupiah, yen, dolar AS hingga singapura yang disita tim penyidik Kejagung dari apartemen dan rumah 3 hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur.-Istimewa-
Rampasan tersebut didapat dari berbagai tempat milik tiga hakim itu, dengan total Rp 20 miliar.
Kejagung juga menangkap pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahman yang diduga sebagai pemberi suap.
BACA JUGA:Sosok 3 Hakim PN Surabaya yang Ditangkap Kejagung Buntut Kasus Suap Ronald Tannur
Vonis Bebas Ronald Tannur Batal
Dengan terkuaknya perkara dugaan suap yang melibatkan tiga hakim PN Surabaya itu, Kejagung menegaskan vonis bebas Ronald Tannur batal demi hukum.
Sebaliknya proses hukum Ronald Tannur diaktifkan, dengan putusan terbaru yakni vonis 5 tahun penjara.
Putusan tersebut sebelumnya dianulir oleh Mahkamah Agung (MA).
Kasasi yang digugat Jaksa Penuntut Umum diterima oleh MA yang menetapkan bahwa vonis bebas Ronald Tannur batal. Kini Ronald dinyatakan bersalah.
Pokok dakwaan yang dikabulkan yakni Ronald terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap Dini Sera Afrianti yang menyebabkan kematian.
BACA JUGA:3 Hakim Perkaranya Jadi Tersangka, Ini Perjalanan Kasus Ronald Tannur Aniaya Pacar
Kuasa Hukum Ajukan Banding
Kuasa Hukum keluarga korban Dimas Yemahura mengatakan bahwa vonis atau putusan MA dinilai terlalu ringan.
Ronald disebut pelaku utama yang menyebabkan Dini tewas dengan kesengajaan.
Seharusnya MA dapat melihat bukti lain yang memperlihatkan Ronald bertindak brutal terhadap korban.
Dimas menduga ada unsur dugaan gratifikasi dalam vonis Ronald Tannur yang dihukum 5 tahun penjara.
Pihaknya akan laporankan majelis hakim yang memutuskan vonis tersebut.
"Apakah ada gratifikasi seperti di Surabaya? Kami akan buat laporannya," katanya kepada wartawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: