PDIP Hormati Putusan PTUN Tolak Gugatan Hasil Pencalonan Gibran

PDIP Hormati Putusan PTUN Tolak Gugatan Hasil Pencalonan Gibran

PDIP Hormati Putusan PTUN Tolak Gugatan Hasil Pencalonan Gibran-Disway/Anisha Aprilia -

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan PDI Perjuangan terkait pencalonan Gibran menjadi Wakil Presiden.

Keputusan itu tertuang dalam nomor:133/G/TF/2024/PTUN yang dibacakan hari ini, Kamis, 24 Oktober 2024 oleh Majelis hakim PTUN Jakarta Joko Setiono.

"Menerima eksepsi tergugat dan tergugat II Intervensi mengenai kewenangan/kompetensi absolut Pengadilan. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak diterima, " tulis SIPP, Kamis, 24 Oktober 2024.

Selanjutnya, PDIP selaku penggugat diminta membayar biaya perkara sebesar Rp342.000.

"Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000," ujarnya menambahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads