Lewati Jalur Perlintasan Liar, Motor Beat Temper KRL di Dekat Stasiun Tebet, KAI Keluarkan Peringatan
Seorang pemotor tertemper KRL di perlintasan antara Stasiun Tebet dan Stasiun Cawang, Sabtu 26 Oktober 2024 malam. -Jalur5-
JAKARTA, DISWAY.ID - Terjadi kecelakaan motor temper KRL di dekat Stasiun Tebet, Jakarta Selatan pada Sabtu 26 Oktober 2024 malam.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko menjelaskan kecelakaan tersebut melibatkan KRL bernomor KA 1418B yang melaju dari Jakarta Kota ke arah Bogor dan sebuah sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nopol B 4800 SQS yang melintasi perlintasan liar.
BACA JUGA:KRL di Stasiun Cilebut Arah Manggarai Tertemper Sepeda Motor
BACA JUGA:KRL Arah Bogor Temper Orang di Stasiun Depok Baru, Gangguan Kereta Hingga 30 Menit
"Jam 22.30 WIB terima Laporan dari Masinis KA 1418B (CL Jakk-Boo) telah Tertemper Sepeda Motor di Jalur Hulu Manggarai-Pasar Minggu Km. 13+100/500 (JPL Liar), sebelumnya masinis telah membunyikan klakson pertanda KA akan lewat," ujar Ixfan Minggu 27 Oktober 2024.
Dikatakan Ixfan, saat kejadian tersebut, pihaknya bersama pihak berwenang segera melakukan tindakan yang dibutuhkan.
"Masinis KA 1418B dengan sigap memberhentikan KA di lokasi kejadian dan melakukan pengecekan rangkaian KA," lanjut Ixfan.
"Petugas keamanan juga langsung bergerak untuk mengamankan dan mengevakuasi kecelakaan," tambahnya.
BACA JUGA:Profil KA Taksaka yang Tertemper Truk Molen, Sudah New Generation dengan Fasilitas Modern
Menanggapi kejadian ini, Ixfan kembali mengingatkan untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan kendaraan bermotor dan memperhatikan rambu-rambu yang ada di jalan.
"Dari kejadian tersebut kami mengimbau kepada para pengguna jalan agar tertib dan patuh terhadap rambu-rambu yang ada. Dan bagi pemerintahan setempat juga turut berperan aktif untuk ikut meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan di perlintasan sebidang jalur KA," tegas Ixfan.
Ixfan juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya.
Para pengguna jalan wajib berhenti di rambu tanda “STOP”, tengok kiri – kanan baik pada perlintasan terjaga maupun tidak terjaga. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas.
Adapun identitas korban dijelaskan Daop 1 Jakarta yaitu laki-laki bernama Muhammad Rafli (25 tahun).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: