Kekayaan Wakil DPRD Kabupaten Bekasi yang Terjerat Kasus Suap
Anggota DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi Soleman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap atau gratifikasi dan resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.-dok disway-
B. Alat Transportasi dan Mesin - Rp340.000.000
- Mobil Honda Odyssey 2005 senilai Rp125.000.000.
- Mobil Honda HRV 2017 senilai Rp215.000.000.
C. Kas dan Setara Kas - Rp45.000.000.
BACA JUGA:Rayakan HUT ke-9, Ninja Xpress Perkuat Bisnis Berkelanjutan Melalui Semangat Rekalibrasi
BACA JUGA:KAI dan Travel Agent Dorong Kemajuan Pariwisata, Sediakan Fitur Pembayaran Via Kartu Kredit
Soleman sendiri tidak melaporkan hutang dalam laporannya, sehingga total kekayaannya tercatat sebesar Rp 1.935.000.000.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Dwi Astuti Beniyati, menyebutkan bahwa nama Soleman terlibat dalam dugaan penerimaan suap dari kontraktor, yakni Respi alias RS yang sebelumnya telah mendekam di dalam bui.
"Tersangka menerima suap untuk memuluskan 26 proyek pemerintah daerah yang dijalankan oleh empat CV berafiliasi dengan RS. Nilai proyek tersebut bervariasi antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta," terang Dwi kepasa pewarta pada Selasa, 29 Oktober 2024 malam WIB.
BACA JUGA:Cara Penukaran Tiket Disney Princess The Concert 2024 di Jakarta, Mulai Pukul 12.00 WIB
Dari hasil tindak pidana tersebut, Kejaksaan Negeri menyita dua mobil mewah, yakni Mitsubishi Pajero Sport dan BMW, di mana mobil tersebut diduga sebagai pemberian RS kepada Soleman.
"SL ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Cikarang," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: