Kejagung Blokir Rekening Zarof Ricar
Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir rekening Zarof Ricar yang diduga dari hasil makelar kasus kasasi di Mahkamah Agung (MA).-Kajagung-
"Selain perkara pemufakatan jahat untuk melakukan suap (vonis bebas Ronald Tannur) tersebut, Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk uang. Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing," kata Abdul saat konferensi pers di Kejagung, Jumat 25 Oktober 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: