Kaca KA 247 Progo New Generation Pecah Dilempar Batu OTK, Begini Reaksi KAI

Kaca KA 247 Progo New Generation Pecah Dilempar Batu OTK, Begini Reaksi KAI

Salah satu kaca pada KA 247 (Progo) rangkaian new generation pecah dilempar baru oleh orang tak dikenal-Tangkapan Layar Instagram/@jalur5-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Salah satu kaca pada KA 247 Progo relasi Lempuyangan-Pasar Senen rangkaian new generation pecah dilempar baru oleh orang tak dikenal (OTK).

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko mengatakan, perstiwa terjadinya pelemparan terhadap KA 247 Progo relasi Lempuyangan-Pasar Senen terjadi pada Minggu 10 November 2024 sekira pukul 18.21 WIB.

"Telah terjadi pelemparan batu oleh orang tak dikenal pada KA 247 Progo relasi Lempuyangan-Pasar Senen di wilayah Daop 3 Cirebon," kata Ixfan saat dikonfirmasi Disway Senin 11 November 2024.

BACA JUGA:Alasan Penahanan Gunawan Sadbor Ditangguhkan Diungkap Kepolisian

BACA JUGA:Komisi X Kritik Rencana Perubahan Kurikulum: Gak Usah Diganti, Fokus Sejahterakan Guru Saja!

"Akibatnya, kaca luar yang pecah. Sementara untuk pengamanan dilakban dan ditambal," tambah Ixfan.

Meski tak ada korban, KAI menyesalkan kejadian tersebut.

Selanjutnya akan dilakukan penanganan lebih detail oleh pihak sarana KAI Daop 1 Jakarta.

"Kami PT KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan sangat menyesalkan atas kejadian tersebut, meski tidak sampai ada korban namun tindakan amoral pelemparan pada kaca kereta tersebut sangat membahayakan penumpang yang berada di dalamnya, dan ada dampak kerugian material kaca," tutur Ixfan.

"Kami mengimbau kepada warga masyarakat turut berpartisipasi terhadap keselamatan perjalanan KA," lanjutnya.

BACA JUGA:Pemkab Tetapkan Status Siaga Darurat Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki hingga 7 Januari 2025

BACA JUGA:Update Banjir Terjang Permukiman di Kaki Gunung Salak Bogor, Rumah Warga Hancur Diterjang Air!

Sementara itu, Ixfan menegaskan pihaknya akan menburu dan menindak tegas pelaku pelemparan sesuai aturan yang berlaku.

"Dan khususnya bagi para pelempar akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku," tegas Ixfan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads