Judi Online Marak di Telegram dan TikTok, 7,5 Ribu Akun Diblokir!

Judi Online Marak di Telegram dan TikTok, 7,5 Ribu Akun Diblokir!

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI), Senin (11 November 2024) hingga Selasa (12 November 2024) pukul 06.00 WIB kembali menurunkan sebanyak 7.598 konten terkait judi online --Tangkapan Layar

Nursodik Gunarjo juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berinteraksi di dunia digital, terutama terhadap konten yang berkaitan dengan perjudian. 

“Kami mengimbau masyarakat agar waspada. Jangan mudah tergoda oleh janji keuntungan mudah dari perjudian online. Perjudian, terlebih secara daring, adalah aktivitas ilegal yang membawa dampak merusak,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads