Judi Online Marak di Telegram dan TikTok, 7,5 Ribu Akun Diblokir!
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI), Senin (11 November 2024) hingga Selasa (12 November 2024) pukul 06.00 WIB kembali menurunkan sebanyak 7.598 konten terkait judi online --Tangkapan Layar
BACA JUGA:Usai Ditangguhkan Penahanan, Kini Gunawan Sadbor Jadi Duta Judi Online
Tercatat secara total sejak periode 2017 hingga 12 November 2024, sebanyak 5.156.452 konten perjudian telah ditangani Kemkomdigi.
Dari jumlah tersebut, 4.438.862 di antaranya konten yang disebar melalui situs dan IP.
Kemudian 543.341 para pelaku memanfaatkan platform Meta, 127.734 berupa file sharing, 27.851 google/youtube, 17.501 akun X, 1.005 akun Telegram, 109 akun TikTok, 26 Snack Video, 14 Appstore, 6 Line, dan 3 Hello App.
Nursodik Gunarjo pun menjelaskan bahwa kecanduan judol berdampak serius terhadap generasi muda.
"Generasi emas Indonesia harus kita lindungi dari bahaya ini. Jangan sampai masa depan mereka dirusak oleh kegiatan yang merusak mental dan menghambat produktivitas," jelasnya.
Pada kesempatan itu Nursodik Gunarjo menggarisbawahi pentingnya kolaborasi dalam mengatasi masalah perjudian online, termasuk melibatkan lembaga sosial, tokoh masyarakat, perusahaan teknologi, lembaga pendidikan, serta peran aktif orang tua dan masyarakat.
"Penanganan kecanduan judol memerlukan pendekatan komprehensif. Jika sudah mengalami adiksi, otak seseorang memerlukan penanganan profesional karena sudah mengalami kerusakan," ujarnya.
BACA JUGA:Beredar Video Tim Pemenangan Pramono-Rano Karno Ditangkap karena Judi Online, PDIP Buka Suara
Dampak judol itu bukan hanya masalah individu, tetapi sudah menjadi ancaman sosial yang membutuhkan kesadaran bersama.
Pemerintah menghimbau agar seluruh masyarakat, terutama orang tua, memperhatikan aktivitas digital anak-anak.
"Lingkungan digital yang aman adalah hak anak-anak kita. Kemampuan mereka dalam menguasai teknologi perlu didukung, tetapi juga dilindungi. Jangan sampai mereka menjadi generasi cemas yang terjerumus dalam perjudian," tambah Nursodik Gunarjo.
Dalam rangka menciptakan ruang digital yang aman bagi masyarakat, terutama anak-anak, Kemkodigi bekerja sama dengan aparat hukum untuk memperketat pemblokiran situs judi online.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: