Lucunya Negeri Ini, Jaksa Dituntut Jaksa Dua Tahun Penjara Gegara Laporkan Penyalahgunaan Mobil Dinas Kejari Tapsel!
Jaksa bernama Jovi Andrea Bachtiar dijerat UU ITE usai memviralkan dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas staf Kejari Tapsel untuk kepentingan pribadi berujung tuntutan pidana 2 tahun penjara di PN Padangsidimpuan, Selasa 12 November 2024-TikTok joviandreeabachtiar-
Terdapat pula tangkapan layar postingan Jovi di akun Instagramnya yang saat ini dijadikan alat bukti di persidangan.
"Menyatakan Barang bukti berupa: 1 (satu) unit Handphone Iphone X warna Putih dengan IMEI 353047096690692 beserta dengan Sim Card Nomor 085176982103 Dikembalikan kepada saksi Nella Marsela. 5 (lima) lembar screenshot postingan akun media sosial Instagram an. Joviandreeabachtiar; 6 (enam) lembar screenshot postingan akun media sosial Tiktok an. J.A Bachtiar; Terlampir dalam Berkas Perkara," tulis tuntutan tersebut.
Sementara barang bukti ponsel milik Jovi beserta sim card nomor tersebut, disita dan dimusnahkan oleh Kejaksaan.
"1 (satu) unit Handphone Merk Infinix Zero 30 Warna Gold dengan IMEI1 351031221242365 dan IMEI2 3510312212422373 beserta Sim Card Nomor 082256066065 Dirampas untuk dimusnahkan," tutup salinan tuntutan tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: