Kabel Pompa Air Underpass Kemayoran Dicuri, Polisi Dalami Dugaan Sabotase

Kapolsek Kemayoran Kompol Agung Ardyansyah ditanya wartawan.-Cahyono-
Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus pencurian kabel pompa air tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukuman kurang lebih 7 tahun," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: