Memenangkan Praperadilan Kasus APD dan IUP, KPK Lanjutkan Penyidikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenangkan praperadilan yang diajukan dua tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi yang berbeda. -dok disway-
BACA JUGA:Sosok Mira Hayati Pengusaha di Makassar Jadi Tersangka Kasus Skincare Merkuri, Dijuluki Ratu Emas
"KPK menyampaikan apresiasi kepada para Hakim yang telah memutus perkara ini secara objektif, independent, dan mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia," imbuhnya.
Dalam dugaan kasus korupsi di Kemenkes, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka yaitu BS (Budi Sylvana) selaku Pajabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, AT (Ahmad Tufik) selaku Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, dan SW (Satrio Wibowo) selaku Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia.
Berdasadkan Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Menyatakan kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 319 miliar atau tepatnya Rp 319.691.374.183,06..
Sementara, dalam kasus IUP Kaltim, KPK menetapkan tersangka pada mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak dan Ketua KADIN Kalimantan Timur sekaligus putri dari Awang Faroek.
Terdapat juga nama Dayang Donna Walfiaries Tania dan Rudy Ong Chandra selaku Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari dan PT Anugerah Pancaran Bulan dan Pemegang Saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: