Polisi Kembali Tetapkan 1 Tersangka Judol dari Kemenkomdigi

Polisi Kembali Tetapkan 1 Tersangka Judol dari Kemenkomdigi

Total tersangka judi online di Kementerian Komdigi bertambah--Rafi Adhi Pratama

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan satu tersangka baru itu berinisial D.

"Kami izin menginformasikan perkembangan pengungkapan kasus perjudian online yang melibatkan beberapa oknum pegawai Komdigi," katanya kepada awak media, Selasa 12 November 2024.

"Hingga saat ini penyidik telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dengan tambahan 1 orang tersangka baru berinisial D," lanjutnya.

Dituturkannya, D merupakan istri dari DPO A alias. Dirinya diduga terlibat TPPU sang suami.

BACA JUGA:Judi Online Marak di Telegram dan TikTok, 7,5 Ribu Akun Diblokir!

"D ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam TPPU yang dilakukan oleh DPO A alias M, dimana D adalah istri dari DPO A alias M yang hingga saat ini masih dilakukan pengejaran," tuturnya.

Dipaparkannya, dari tangan D pihaknya berhasil mengamankan uang miliaran rupiah.

"Dari tangan tersangka D, penyidik berhasil

menyita berbagai barang bukti, diantaranya uang tunai total Rp. 2.687.599.000 dengan rincian IDR: Rp 2.075.299.000, ⁠SGD 3.000 SGD senilai Rp.35.100.000 (kurs 1 SGD = Rp.11.700), USD: 37.000 USD senilai Rp.577.200.000 (kurs 1 USD = Rp.15.600), 58 buah perhiasan, 6 HP, 2 mobil, 2 buah jam tangan mewah, 1 buku tabungan," paparnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads