Polisi Kembali Tetapkan 1 Tersangka Judol dari Kemenkomdigi

Polisi Kembali Tetapkan 1 Tersangka Judol dari Kemenkomdigi

Total tersangka judi online di Kementerian Komdigi bertambah--Rafi Adhi Pratama

JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya kembali menangkap satu Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus judi online (Judol) diduga libatkan oknum karyawan Kemenkomdigi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan DPO itu berinisial HE.

BACA JUGA:Cak Imin Miris Banyak Dampak Negatif Judol: Judi Online Masuk Tahap Bencana Nasional!

BACA JUGA:Ivan Sugianto Gak Dibotakin Seperti Tersangka Judol, Netizen: Ini Artinya Ada Diskriminasi Penegak Hukum!

"Kami izin menginformasikan perkembangan pengungkapan kasus perjudian online yang melibatkan beberapa oknum pegawai Komdigi," katanya kepada awak media, Jumat 15 November 2024.

"Pada tanggal 15 November 2024 pukul 00.15 WIB, penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu DPO berinisial HE di salah satu hotel di Jakarta Selatan," lanjutnya.

HE disebut merupakan bandar judol salah salah satu website.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, HE mengaku sebagai bandar/ pemilik salah satu web Keris123. Selain itu, HE juga berperan sebagai agen untuk mencari website judi lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi melalui tersangka MN yang sudah kami tahan," ujarnya.

BACA JUGA:Puluhan Ribu Rekening Dibekukan Terindikasi Transaksi Judol, Menkomdigi: Kolaborasi dengan OJK dan Perbankan

BACA JUGA:Judol hingga Tawuran Jadi Ancaman Pelajar, Mendikdasmen Gandeng Polri untuk Memberantas

"HE bersama teman-temannya sudah kami tetapkan sebagai DPO dan tengah dilakukan pencarian dan penangkapan para DPO yang terlibat dalam group HE," sambungnya.

Pihaknya kembali menambah beberapa DPO dalam kasus itu.

"Oleh sebab itu, jumlah DPO terus bertambah, dengan rincian A alias M, HF, J, BS, BK dan B," bebernya.

Sebelumnya, Satu tersangka kembali ditetapkan dalam kasus judi online yang diduga melibatkan oknum karyawan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads