PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tom Lembong, Pengacara Minta Terdakwa Dihadirkan!
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar Sidang perdana praperadilan kasus dugaan korupsi impor gula dengan tersangka Tom Lembong, Senin 18 November 2024-PN Jaksel-
BACA JUGA:Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Dicabut
"Jadi begini, pengadilan, khususnya untuk menghadirkan pemohon principal itu di persidangan itu merupakan tanggung jawab dari pemohon sendiri, barang kali berkoordinasi dengan termohon. Tapi kalau pengadilan untuk menghadirkan di persidangan silakan menyampaikan, tetapi kecuali antara pemohon dan termohon berkoordinasi soal itu, silakan saja," ujar Tumpanuli.
Mendengar permohonan itu, tak ada tanggapan dari pihak Kejaksaan Agung dalam sidang terkait permintaan tim penasihat hukum untuk menghadirkan Tom Lembong dalam sidang.
Selanjutnya, Sidang praperadilan penetapan tersangka Thomas Lembong akan digelar lagi pada Selasa 19 November 2024 dengan agenda jawaban dari Kejaksaan Agung.
BACA JUGA:Pengacara Tom Lembong Klaim Kliennya Tidak Mengambil Keuntungan dari Kebijakan Impor Gula
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi dalam impor gula pada 2015-2016 saat ini telah menjerat dua tersangka. Keduanya adalah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
Kejaksaan Agung menyebut kasus korupsi yang dilakukan Tom Lembong merugikan negara sebesar Rp 400 miliar. Tom telah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: