Babelan Jadi Lautan Sampah, Pemkab Bekasi Lacak Pelaku
Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi menyebutkan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan informasi tentang oknum yang membuang sampah. --Dimas Rafi
BACA JUGA:Sempat Alami Gizi Buruk, Bocah Babelan Bekasi Ini Sekarang Berbobot 126 Kilogram
Sampai saat ini, timbunan sampah tersebut diketahui berasal dari sampah rumah tangga, plastik, bahan organik, dan lain-lain.
"Lokasi sampah liar ini ditutup, barang siapa yang membuang sampah akan kami jerat pidana kurungan 6 bulan atau denda Rp50.000.000 Perda Kabupaten Bekasi, No.4 tahun 2012," tulis pengumuman yang tertera di spanduk.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: