Jangan Sampai Habis, Segera Perpanjang SIM Anda: Bisa Diurus Seluruh Samsat!

Jangan Sampai Habis, Segera Perpanjang SIM Anda: Bisa Diurus Seluruh Samsat!

Korlantas Polri terus berinovasi untuk memudahkan masyarakat mengurus masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang harus diperpanjang setiap lima tahun.-Satpas Polda Metro Jaya-

Perlu diingat, rangkaian persyaratan dan proses perpanjang sim secara offline maupun online tidak bisa diwakilkan. 

Artinya, Anda wajib mengurus perpanjang SIM berdasarkan nama ktp dan sim yang akan diperpanjang. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads