Jangan Sampai Habis, Segera Perpanjang SIM Anda: Bisa Diurus Seluruh Samsat!
Korlantas Polri terus berinovasi untuk memudahkan masyarakat mengurus masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang harus diperpanjang setiap lima tahun.-Satpas Polda Metro Jaya-
• Menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotocopy KTP pemohon SIM
• Membawa SIM asli yang masih aktif dan ingin diperpanjang beserta fotocopy-nya
• Memiliki surat keterangan sehat dari dokter atau surat keterangan sehat jasmani (bisa didapatkan di lokasi perpanjangan SIM)
• Membawa ketiga dokumen tersebut ke Satpas atau layanan SIM keliling terdekat
• Membayar biaya perpanjangan SIM sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016:
SIM C Rp75 ribu
SIM A Rp80 ribu
SIM A Umum Rp80 ribu
SIM BI/Umum Rp80 ribu
SIM BII/Umum Rp80 ribu
SIM D Rp30 ribu
SIM International Rp225 ribu.
Perlu diketahui, biaya tersebut belum termasuk biaya registrasi sebesar Rp5 ribu, biaya cek kesehatan Rp25 ribu (tergantung Satpas SIM), psikotest berkisar Rp70 ribu dan penawaran asuransi Rp30 ribu.
Satu hal penting, pemohon wajib menyertakan bukti sebagai anggota BPJS Kesehatan aktif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: