Susunan Upacara Hari Guru 2024 dan Jadwalnya, Pedoman Resmi dari Kemendikdasmen

Susunan Upacara Hari Guru 2024 dan Jadwalnya, Pedoman Resmi dari Kemendikdasmen

Susunan Upacara Hari Guru 2024 dan Jadwalnya.--Pemerintah Kota Yogyakarta

JAKARTA, DISWAY.ID - Hari Guru Nasional diperingati tanggal 25 November setiap tahunnya.

Peringatan ini menjadi salah satu momen berharga untuk memberikan apresiasi terhadap peran dan dedikasi guru di seluruh wilayah Indonesia.

Biasanya, dalam rangka menyambut peringatan tersebut akan diselenggarakan upacara bendera.

BACA JUGA:30 Link Poster Hari Guru Nasional 2024 Gratis dengan Desain Menarik, Cocok Share di Medsos!

Pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 menetapkan jika tanggal 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional sekaligus HUT (Hari Ulang Tahun) PGRI atau Persatuan Guru Republik Indonesia.

Salah satu kegiatan yang wajib dilaksanakan untuk memperingati Hari Guru Nasional, yaitu upacara bendera.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi merilis pedoman pelaksanaan upacara Hari Guru Nasional 2024.

Di mana, pedoman ini berisi tujuan, sasaram ketentuan, pakaian yang dikenakan hingga susunan upacara.

Berikut ini akan dijabarkan mengenai susunan upacara yang akan dilaksanakan dalam rangka Hari Guru Nasional pada 25 November 2024.

BACA JUGA:7 Contoh Puisi untuk Hari Guru 2024 yang Menyentuh Hati, Sederhana tapi Bikin Terharu!

Jadwal Upacara Bendera Hari Guru 2024

Upacara Hari Guru 2024 ini akan digelar secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Simak waktu dan lokasi pelaksanaan upacara benderanya, meliputi:

  • Hari, Tanggal: Senin, 25 November 2024
  • Pukul: 08.00 waktu setempat
  • Lokasi: Halaman kantor, lapangan, atau tempat lain yang disepakati oleh panitia setempat

Aturan Upacara Bendera Hari Guru 2024

Dalam upacara peringatan Hari Guru 2024 ini memiliki aturan khusus berpakaian yang perlu diketahui oleh setiap peserta upacara, antara lain:

BACA JUGA:30 Ucapan Hari Guru Nasional 2024 yang Penuh Makna dan Berkesan, Bisa Kirim ke Semua Medsos

1. Barisan

  • Peserta didik mengenakan seragam sekolah sesuai dengan jenjang
  • Petugas upacara kenakan pakaian sesuai dengan ketentuan
  • Pegawai mengenakan pakaian adat tradisional

2. Undangan

  • Anggota organisasi profesi memakai seragam resmi organisasi
  • Pejabat, guru dan undangan pria/wanita kenakan pakaian adat tradisional sesuai norma

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads