Hakim Izinkan Tom Lembong Beri Keterangan secara Online di Sidang Praperadilan

Hakim Izinkan Tom Lembong Beri Keterangan secara Online di Sidang Praperadilan

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun memberikan izin pada tersangka kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah Thomas Trikasih Lembong memberikan keterangan secara online dalam sidang Praperadilan besok-Dok. Kejaksaan Agung-

Tom Lembong lantas menguji prosedur yang dilakukan Kejaksaan Agung melalui Praperadilan di PN Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Ajukan Praperadilan, Pengacara Tom Lembong Soroti Proses Penetapan dan Penahanan

Menurut Tom Lembong, penetapan tersangka dan penahanan dirinya tidak sah karena bertentangan dengan hukum acara.

Bahkan, menurut dia, perbuatan yang ia lakukan semasa menjadi Menteri Perdagangan merupakan ranah hukum administrasi negara, bukan tindak pidana.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads