KPU Metro Batalkan Pencalonan Paslon Wahdi-Qomaru Zaman di Pilkada Lampung

KPU Metro Batalkan Pencalonan Paslon Wahdi-Qomaru Zaman di Pilkada Lampung

KPU Metro Batalkan Pencalonan Paslon Wahdi-Qomaru Zaman di Pilkada Lampung-Istimewa-

BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, KPU Kota Depok Gelar Simulasi Pemungutan Suara di Cilodong

Sehingga, KPU Kota Metro menetapkan pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Metro dengan satu paslon sesuai dengan Bab XI huruf A angka 5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran,

Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads