11 Negara Akan Tangkap Netanyahu Pasca Keputusan ICC
Sebanyak 11 negara akan tangkap Netanyahu pasca putusan ICC.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID – Sebanyak 11 negara akan tangkap Netanyahu pasca putusan ICC.
Keputusan International Criminal Court atau ICC menyatakan bahwa Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu bersalah atas tuduhan kejahatan perang.
Selain Netanyahu, Yoav Gallant yang merupakan mantan Menteri Pertahanan juga mendapatkan putusan yang sama.
Atas putusan tersebut, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang.
BACA JUGA:Kolaborasi PLN Icon Plus x Indomobil, Wujudkan Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik
BACA JUGA:Harga Tiket Konser Kyuhyun Super Junior di Jakarta, Termurah Rp1,35 Juta
Putusan yang dikeluarkan pada Kamis 21 November, ICC mengungkapkan bahwa Netanyahu dan Gallant dengan sengaja dan sadar merampas barang-barang yang sangat diperlukan bagi kelangsungan hidup penduduk sipil di Gaza.
ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk kepala militer Hamas Mohammed Deif atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang.
Sedangkan pihak Israel mengatakan pada bulan Agustus lalu bahwa Deif tewas dalam serangan udara di Gaza selatan.
BACA JUGA:Shin Tae-yong Panggil 6 Pemain Senior ke Timnas Indonesia, Ada Apa?
BACA JUGA:Kronologi Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan, Dipicu Soal Pertambangan
Karim Khan selaku Jaksa ICC setiap penundaan yang tidak dapat dibenarkan dalam proses ini berdampak buruk pada hak-hak korban.
Para pejabat Israel mengecam keras surat perintah itu, dengan Menteri Transportasi Israel Miri Regev menyebutnya sebagai anti-Semitisme modern yang berkedok keadilan.
Adapun 8 negara yang memerikan dukungan dan akan menangkap Netanyahu serta Gallant adalah Turki, Swiss, Swedia, Italia, Irlandia, Norwegia, Prancis, Belanda, Afrika Selatan, Kanada dan Yordania.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: