KPK Periksa Direktur PT TPSF Dalami Dugaan Korupsi Fiktif di PT Taspen

KPK Periksa Direktur PT TPSF Dalami Dugaan Korupsi Fiktif di PT Taspen

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami dugaan korupsi tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi fiktif di PT Taspen. -Dok. KPK-

Kemudian, Direktur Penyidik KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa dana yang dikelola PT Taspen dikelola dalam tiga jenis investasi fiktif.  

"Kalau tidak salah ada tiga jenis usaha ya, tiga jenis model. ada saham, sukuk dan ada yang lainnya," ungkap Asep dikutip pada Jumat, 5 Juli 2024. 

KPK telah menggeledah sejumlah tempat untuk mendalami kasus ini. Salah satunya yakni Kantor PT Taspen (Persero), dan sebuah perusahaan swasta di SCBD, Jakarta Selatan.  

BACA JUGA:Cadewas KPK Heru Kreshna Tak Setuju Tersangka Korupsi Ditunjukkan ke Publik

KPK juga telah mencegah dua orang dalam kasus ini untuk bepergian ke luar negeri, yaitu Direktur Utama nonaktif PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.  

Adapun, kasus ini awalnya dari laporan masyarakat. KPK menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan, dan sudah menetapkan tersangka. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads