Polisi Lacak Dugaan Korupsi dalam Sindikat Mafia Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi
Polisi telusuri dugaan korupsi dalam kasus judi online yang diduga melibatkan oknum karyawan Kemenkomdigi.--Rafi Adhi Pratama
Diungkapkannya, mereka memiliki peran yang berbeda dalam kasus judol tersebut.
BACA JUGA:PMJAK Demo di Bawaslu, Desak Pengusutan Dana Kampanye dari Judi Online
"Adapun peran dari para tersangka adalah empat orang berperan sebagai bandar/pemilik/pengelola website judi: A, BN, HE dan J yang masih DPO," sebutnya.
Kemudian terdapat tujuh orang yang diduga berperan menjadi agen pencari website judol.
"Tujuh orang berperan sebagai agen pencari website judi online: B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C DPO," ujarnya.
Lalu tiga orang tersangka lainnya berperan untuk menampung setoran dari para pihak yang berperan sebagai agen pencari.
"Tiga orang berperan mengepul list website judi online dan menampung uang setoran dari agen: A alias M, MN dan DM," tuturnya.
Selanjutnya ada dua orang yang bertugas memfilter website judol agar tidak terblokir.
BACA JUGA:Menpora Dito Ajak Generasi Muda Perangi Judi Online dengan Berolahraga dan Kegiatan Positif
"Dua orang berperan memfilter/memverifikasi website judi online agar tidak terblok AK dan AJ," paparnya.
Lalu dua tersangka D dan E bertugas untuk melakukan TPPU.
"Dua orang berperan dalam melakukan TPPU D dan E," terangnya.
Lalu T bertugas merekrut dan mengkoordinir beberapa tersangka lainnya.
BACA JUGA:Selama Tiga Bulan, Perputaran Uang Judi Online W88 Capai Rp 1 Triliun
"Satu orang berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: