Kisruh Penetapan UMP 2025, Pemerintah Diminta Cari Rumus Idealnya
Ilustrasi Uang-pixabay-
BACA JUGA:Kenaikan UMP 2025 Jabodetabek Diundur Sementara Waktu, Kapan Diumumkan Kembali?
Menurutnya, diperlukan adanya pendekatan yang mampu menyeimbangkan kepentingan pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
"Jalan tengah yang dapat ditempuh adalah dengan menggunakan formula yang mengintegrasikan KHL, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi," ujar Achmad dalam keterangan resminya pada Selasa 26 November 2024.
Dalam hal ini, Achmad menilai bahwa kebutuhan hidup layak (KHL) adalah dasar untuk memastikan upah baru itu mampu memenuhi kebutuhan dasar pekerja.
Sedangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi guna menyesuaikan upah dengan kondisi makroekonomi yang dinamis.
Achmad juga mewanti-wanti klasterisasi upah berdasarkan sektor industri malah bakal menimbulkan ketidakadilan antarpekerja jika tidak disertai mekanisme pengawasan yang ketat dan transparan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: