bannerdiswayaward

Berwenang Usut Kasus Korupsi yang Libatkan TNI dan Warga Sipil, KPK Akan Koordinasi dengan Menhan

Berwenang Usut Kasus Korupsi yang Libatkan TNI dan Warga Sipil, KPK Akan Koordinasi dengan Menhan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang membuat kewenangan KPK dalam mengusut kasus korupsi yang melibatkan anggota militer dan juga warga sipil-Disway.id/Ayu Novita-

MK menyatakan Pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 selama tidak ditambahkan frasa di akhir Pasal.

Tambahan frasa tersebut berbunyi, "Sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh KPK."

Putusan MK

MK memberi penekanan sepanjang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh unsur sipil dan militer penanganannya sejak awal dilakukan oleh KPK, maka perkara tersebut akan ditangani oleh KPK.

Kewenangan itu berlanjut hingga ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Sebaliknya, terhadap perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh orang yang tunduk pada peradilan militer yang ditemukan dan dimulai penanganannya oleh lembaga penegak hukum selain KPK, maka tidak ada kewajiban bagi lembaga hukum lain tersebut untuk melimpahkannya kepada KPK," bunyi pertimbangan MK.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads