Simpan 7.500 Item Barang Expired, Rumah Warga Bekasi Digerebek
Polres Metro Bekasi menggerebek sebuah rumah yang beralamat di Kavling Mandiri Nomor 52 C, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi--Dimas Rafi
BACA JUGA:DPRD Kota Bekasi Sepakati RAPBD 2025 Sebesar Rp6,6 T
Dalam sehari, barang dagangan kadaluarsa mereka berhasil dijual sekitar 100 produk.
"Bisa mengakibatkan alergi bagi masyarakat yang memiliki sensitifitas kulit. Kemudian bisa mengakibatkan iritasi, misal ada sampo yang expired dipakai keramas malah menimbulkan rasa panas atau gatal," jelasnya.
BACA JUGA:DPRD Kota Bekasi Sepakati RAPBD 2025 Sebesar Rp6,6 T
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 7 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 8 ayat 2 dan Pasal 9 ayat 1 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 62 ayat 1 Undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: