Warga Jakarta Mulai Dibebani Biaya sampah, Cek Besaran dan Cara Bayarannya Per 1 Januari 2025
Warga Jakarta akan dibebani biaya sampah per tanggal 1 Januari 2025.-Disway/Cahyono-
Daya listrik 1.300 sampai 2.200 VA dibebani biaya sampah sebesar Rp10 ribu per unit per bulan.
3. Kelas menengah
Daya listrik 3.500 VA sampai 5.500 VA ke atas akan dibebani biaya sampah sebesar Rp30 ribu per unit per bulan.
4. Kelas atas
Daya listrik 6.600 VA ke atas akan dibebani biaya sampah sebesar Rp77 ribu per unit per bulan.
BACA JUGA:Diikuti 1.900 Peserta, Teguh Setyabudi Gelar Bersih-bersih Sampah Serentak di Jakarta
Cara Bayar Biaya Sampah untuk Warga Jakarta
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta akan bekerjasama dengan Bank DKI sampai masyarakat dapat membayar menggunakan QRIS.
Selain itu, Bank DKI akan melaporkan pada DLH Jakarta sehingga pihak DLH bisa mengawasi masyarakat yang membayar retribusi atau biaya sampah.
Asep juga menambahkan bahwa pihaknya tak mencari untung dari adanya kebijakan mengenai biaya sampah tersebut.
"Kita bukannya retribusi makin banyak makin senang. Kita tidak cari untung. Justru berarti masyarakat nggak ada kesadarannya juga (memilah sampah)," ungkap Asep.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: