Sidang Pembacaan Putusan Vonis Pungli Rutan 15 Terdakwa Ditunda
Sidang pembacaan putusan terhadap 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda-disway.id/Ayu Novita-
2. Kepala Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK periode 2018–2022 Hengki juga dituntut hukuman serupa.
Namun hanya berbeda uang pengganti yakni Rp 419 juta subsider 1,5 tahun.
3. Ristanta dituntut pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan.
BACA JUGA:Ngeri-Ngeri Sedap, Kejagung Dapat Info A-1 Ada Hakim Agung Diduga Dukung Pembebasan Ronald Tannur
BACA JUGA:Peringatan HUT ke-20 ABPPTSI Punya Kantor Baru
Tuntutan hukuman tambahan uang pengganti Ristanta sebesar Rp 136 juta subsider 1 tahun.
4. Eri Angga Permana dituntut hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta hukuman tambahan uang pengganti Rp 94,3 juta subsider 6 bulan kurungan.
5. Sopian Hadi dituntut penjara 4,5 tahun dengan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan.
Hukuman tambahan uang pengganti Sopian sejumlah Rp 317 juta subsider 1,5 tahun.
6. Achmad Fauzi dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan.
BACA JUGA:Kronologi Ledakan di Spa Blok M, Polisi Pastikan Bukan Bom
Tuntutan uang pengganti sebesar Rp 34 juta subsider 1 tahun.
7. Agung Nugroho dituntut pidana 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan. JPU menuntut hukuman tambahan uang pengganti Rp 56 juta subsider 6 bulan.
8. Ari Rahman Hakim dituntut pidana penjara 4 tahun dan denda 250 juta subsider 6 bulan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: