Sidang Pembacaan Putusan Vonis Pungli Rutan 15 Terdakwa Ditunda

Sidang Pembacaan Putusan Vonis Pungli Rutan 15 Terdakwa Ditunda

Sidang pembacaan putusan terhadap 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda-disway.id/Ayu Novita-

2. Kepala Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK periode 2018–2022 Hengki juga dituntut hukuman serupa.

Namun hanya berbeda uang pengganti yakni Rp 419 juta subsider 1,5 tahun.

3. Ristanta dituntut pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan.

BACA JUGA:Ngeri-Ngeri Sedap, Kejagung Dapat Info A-1 Ada Hakim Agung Diduga Dukung Pembebasan Ronald Tannur

BACA JUGA:Peringatan HUT ke-20 ABPPTSI Punya Kantor Baru

Tuntutan hukuman tambahan uang pengganti Ristanta sebesar Rp 136 juta subsider 1 tahun. 

4. Eri Angga Permana dituntut hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta hukuman tambahan uang pengganti Rp 94,3 juta subsider 6 bulan kurungan. 

5. Sopian Hadi dituntut penjara 4,5 tahun dengan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan.

Hukuman tambahan uang pengganti Sopian sejumlah Rp 317 juta subsider 1,5 tahun. 

6. Achmad Fauzi dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan.

BACA JUGA:Kronologi Ledakan di Spa Blok M, Polisi Pastikan Bukan Bom

BACA JUGA:Belajar dari Kasus Mario Dandy, Kuasa Hukum AG Minta Masyarakat Pro Aktif Laporkan Pencabulan di Bawah Umur

Tuntutan uang pengganti sebesar Rp 34 juta subsider 1 tahun. 

7. Agung Nugroho dituntut pidana 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan. JPU menuntut hukuman tambahan uang pengganti Rp 56 juta subsider 6 bulan. 

8. Ari Rahman Hakim dituntut pidana penjara 4 tahun dan denda 250 juta subsider 6 bulan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads