Sidang Pembacaan Putusan Vonis Pungli Rutan 15 Terdakwa Ditunda
Sidang pembacaan putusan terhadap 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda-disway.id/Ayu Novita-
9.Muhammad Ridwan dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp159.500.000 subsider 8 bulan kurungan.
10.Mahdi Aris dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp96.200.000 subsider 6 bulan kurungan.
BACA JUGA:Megawati Sebut Pilpres 2024 Cacat: Pak Jimly Bikin MK Berwibawa, Sekarang Mlehe!
BACA JUGA:Uversitas Esa Unggul Gelar Seminar tentang Peran AI dalam Riset Mahasiswa
11. Suharlan dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp103.400.000 subsider 8 bulan kurungan.
12. Ricky Rachmawanto dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp116.450.000 subsider 8 bulan kurungan.
13.Wardoyo dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp71.150.000 subsider 6 bulan kurungan.
14.Muhammad Abduh dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp93.950.000 subsider 6 bulan kurungan.
15. Ramadhan Ubaidillah dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp135.200.000 subsider 8 bulan kurungan.
BACA JUGA:Viral Warga Larang Ibadah Natal, Ketua RT Sebut IMB Tak Sesuai Peruntukan
BACA JUGA:Basarnas Wajibkan Anggota Lakukan Observasi Sebelum Laksanakan Operasi SAR
Mereka didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.
Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK.
Ke-15 terdakwa diganjar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: