Kejagung Periksa 126 Saksi Dalam Kasus Tom Lembong
Kejagung Periksa 126 Saksi Dalam Kasus Tom Lembong-Istimewa-
Ditegaskannya, tidak adanya politisasi dalam kasus itu dengan lamanya waktu penyidikan dan jumlah saksi yang diperiksa.
BACA JUGA:Hakim Izinkan Tom Lembong Beri Keterangan secara Online di Sidang Praperadilan
BACA JUGA:Sidang Praperadilan, Tom Lembong Minta PN Jaksel Gugurkan Status Tersangkanya
"Penyidikan dalam perkara ini sudah cukup lama, sejak oktober 2023. Jadi kalau dihitung mungkin satu tahun dengan jumlah saksi sekitar 90. Tentu penyidikan tidak berhenti disana, kita juga menghitung kerugian negara. Juga memerlukan ahli, sehingga cukup lama, karena perkara ini bukan perkara yang biasa bukan perkara yang sederhana," tegasnya.
Thom Lembong bakal ditahan selama 20 hari ke depan usai kemarin ditangkap.
Diketahui, Kejagung menetapkan Thom Lembong dan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
Dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan saat Indonesia surplus gula. Namun, Kemendag justru melakukan impor gula kristal mentah itu kemudian diolah menjadi gula kristal putih.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: