Misteri Kematian Pedagang Telur Gulung di Tebet Terungkap, 4 Pengeroyok Ditangkap Termasuk Bosnya

4 Pelaku pengeroyokan penjual telur gulung di Tebet--Fajar Ilman
"Kemudian sub penganiayaan yang menyebabkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP, kemudian sub pasal 170 ayat 2 KUHP, kemudian sub pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan hukuman maksimal 15 tahun," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: