Pemprov DKI Tetapkan Kenaikan UMSP 2025, Berikut Rinciannya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta Tahun 2025-Istimewa-
15. Industri Kaca Pengaman: Rp 5.504.696
BACA JUGA:Detik-Detik Anak Bos Toko Kue Cakung Aniaya Karyawan, Dihina Miskin
BACA JUGA:Update Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa SMAN 70 Jakarta, Sekolah Siapkan Sanksi
B. Penyediaan Akomodasi dan Makan/Minum
1. Jasa Perhotelan (Bintang 4 dan 5): Rp 5.531.680
C. Jasa Keuangan
1. Bank Umum (Devisa dan Non-Devisa) dengan aset di atas 1 Triliun dan Non-UMKM: Rp 5.531.680
2. Bank Syariah dengan aset di atas 1 Triliun dan Non-UMKM: Rp 5.531.680.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: