Pemprov DKI Tetapkan Kenaikan UMSP 2025, Berikut Rinciannya

Pemprov DKI Tetapkan Kenaikan UMSP 2025, Berikut Rinciannya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta Tahun 2025-Istimewa-

15. Industri Kaca Pengaman: Rp 5.504.696

BACA JUGA:Detik-Detik Anak Bos Toko Kue Cakung Aniaya Karyawan, Dihina Miskin

BACA JUGA:Update Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa SMAN 70 Jakarta, Sekolah Siapkan Sanksi

B. Penyediaan Akomodasi dan Makan/Minum 

1. Jasa Perhotelan (Bintang 4 dan 5): Rp 5.531.680

C. Jasa Keuangan

1. Bank Umum (Devisa dan Non-Devisa) dengan aset di atas 1 Triliun dan Non-UMKM: Rp 5.531.680

2. Bank Syariah dengan aset di atas 1 Triliun dan Non-UMKM: Rp 5.531.680.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads