Pemprov DKI Tetapkan Kenaikan UMSP 2025, Berikut Rinciannya

Senin 16-12-2024,09:14 WIB
Pemprov DKI Tetapkan Kenaikan UMSP 2025, Berikut Rinciannya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta Tahun 2025-Istimewa-

15. Industri Kaca Pengaman: Rp 5.504.696

BACA JUGA:Detik-Detik Anak Bos Toko Kue Cakung Aniaya Karyawan, Dihina Miskin

BACA JUGA:Update Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa SMAN 70 Jakarta, Sekolah Siapkan Sanksi

B. Penyediaan Akomodasi dan Makan/Minum 

1. Jasa Perhotelan (Bintang 4 dan 5): Rp 5.531.680

C. Jasa Keuangan

1. Bank Umum (Devisa dan Non-Devisa) dengan aset di atas 1 Triliun dan Non-UMKM: Rp 5.531.680

2. Bank Syariah dengan aset di atas 1 Triliun dan Non-UMKM: Rp 5.531.680.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait